MUI Pusat Terbitkan Buku tentang Kesesatan Syiah
Tanda
tanya besar masyarakat serta kesimpangsiuran berita, pernyataan dan
opini tokoh tentang Syiah akhirnya terjawab dengan terbitnya buku
Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengenai aliran dan paham
Syiah pada september 2013, dengan judul buku “Mengenal dan Mewaspadai
Penyimpangan Syi’ah di indonesia.”
![]() |
Add caption |
Buku
ini disusun oleh Tim Penulis MUI Pusat yang terdiri dari DR. (HC) KH.
Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat), Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Wakil Ketua MUI
Pusat), Drs. H. Ichwan Sam (Sekjend MUI Pusat) dan Dr. Amirsyah (Wakil
Sekjend MUI Pusat) dengan pelaksana dari Tim Khusus Komisi Fatwa dan
Komisi Pengkajian MUI Pusat yang terdiri dari, Prof. Dr. Utang
Ranuwijaya, Dr. KH. Cholil Nafis, Fahmi Salim, MA., Drs. Muh. Ziyad,
MA., M. Buchori Muslim, Ridha Basalamah, Prof. Dr. H Hasanuddin AF, Dr.
H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Dr. H. Maulana Hasanuddin dan Drs. H. Muh.
Faiz, MA.
Meskipun
belum berupa fatwa, namun buku ini merupakan keterangan resmi dari MUI
Pusat mengenai kesesatan Syi'ah sebagaimana dijelaskan oleh Tim Penulis
dalam kata pengantar, “Buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman
umat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi’ah,
sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai ‘Bayan’ resmi dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam tidak
terpengaruh oleh faham Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan
mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI.” (hlm. 7-8)
Isi dan tujuan buku ini dijelaskan oleh Tim Penulis dalam pendahuluan yang terletak pada halaman 12-16,
“Atas
dasar tugas dan tanggung jawab luhur dalam membina dan menjaga umat
pada berbagai aspeknya, dan sebagai bentuk tanggungjawab kehadapan Allah
Subhanahu wata'ala dalam meluruskan aqidah dan syari’ah umat, MUI memberikan panduan
kepada umat, dengan berbagai cara, antara lain dengan mengeluarkan
fatwa, memberi taushiyyah, atau membuat buku panduan –seperti
buku panduan tentang Syiah ini- setelah dilakukan penelitian dan
pengkajian secara mendalam.
Buku
panduan ini sebagian merupakan penjelasan teknis dan rinci dari
remokendasi Rapat Kerja Nasional MUI pada Jumadil Akhir 1404 H./Maret
1984 bahwa Faham Syi'ah mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan Ahlus
Sunnah wal Jama’ah dan umat Islam harus meningkatkan kewaspadaan
terhadap masuknya faham ini, juga fatwa MUI 22 Jumadil Akhir 1418H./25
Oktorber 1997 tentang Nikah Mut’ah. Dalam konsiderannya, Fatwa ini
menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham
Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak mengakui dan menolak paham Syiah
secara umum dan nikah mut’ah secara khusus.
Dalam
buku panduan ini secara garis besar memuat tentang sejarah Syiah,
penyimpangan Syiah, pergerakan dan metode penyebaran Syiah di Indonesia,
dan sikap MUI terhadap Syiah.
Hadirnya
buku panduan ini merupakan wujud dari tanggung jawab dan sikap tegas
MUI itu, dengan harapan umat Islam Indonesia mengenal Syiah dengan benar
dan kemudian mewaspadai serta menjauhi dakwah mereka, karena dalam
pandangan MUI faham Syiah itu menyimpang dari ajaran Islam, dan dapat
menyesatkan umat.” (hlm. 13-15)
Karena
itu, dengan hadirnya buku ini diharapkan masyarakat tidak lagi dibuat
bingung oleh ulah beberapa oknum yang mengatasnamakan MUI untuk
mengatakan Syiah tidak sesat, seperti yang pernah termuat dalam Harian
Fajar Makassar yang menyebutkan, MUI: Syiah Sah Sebagai Mazhab Islam.
Juga, beberapa sikap tokoh yang menyederhanakan persoalan Sunni-Syiah,
seperti Syafi’i Ma’arif, Din Syamsuddin, Aqil Siradj dan lain-lain.
(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar