Definisi sahabat sebagaimana yang
disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani (Seorang ulama besar madzhab
Syafi’i) adalah :
Orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam dalam keadaan beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan
beriman kepadanya pula.
Karenanya
barang siapa yang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-
masih bisa bertemu dengan Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur) maka
ia adalah termasuk jajaran para sahabat.
